news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kebun Binatang Bandung Disegel Satpol PP, Pengunjung Terpaksa Pulang.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Kebun Binatang Bandung Disegel Tiga Bulan, Farhan: Negara Ambil Alih Pengelolaan Transisi

Pemerintah ambil alih pengelolaan sementara kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah izin lembaga konservasi dicabut oleh Kementerian Kehutanan. 
Jumat, 6 Februari 2026 - 13:26 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Pemerintah mengambil alih pengelolaan sementara kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah izin lembaga konservasi resmi dicabut oleh Kementerian Kehutanan

Langkah tersebut ditandai dengan penyegelan area kebun binatang yang akan berlangsung maksimal selama tiga bulan. 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penataan menyeluruh guna mengakhiri polemik panjang pengelolaan Bandung Zoo yang selama ini tak kunjung tuntas.

Menurut Farhan, pencabutan izin lembaga konservasi sekaligus pengembalian penguasaan lahan kepada Pemkot Bandung menjadi dasar disepakatinya skema penanganan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Kebun Binatang Bandun Disegel Satpol PP, Pengunjung Terpaksa Pulang
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

“Penanganan satwa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Sementara Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab atas operasional kawasan, termasuk penggajian karyawan,” kata Farhan, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, masa transisi ini akan dimanfaatkan untuk merumuskan konsep baru pengelolaan Bandung Zoo. 

Ke depan, pengelolaan kawasan akan diserahkan kepada lembaga konservasi berbadan hukum melalui proses seleksi terbuka.

“Saat ini konsepnya belum ditetapkan. Kami akan membentuk komite yang melibatkan Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Kehutanan untuk menyusunnya,” kata Farhan.

Selama masa transisi berlangsung, Farhan menegaskan Bandung Zoo tetap ditutup untuk umum. Penutupan dilakukan demi menjaga stabilitas kawasan sekaligus mencegah munculnya konflik baru.

“Penyegelan berlaku maksimal tiga bulan. Sesuai aturan perundang-undangan, kebun binatang memang harus dikelola oleh lembaga konservasi yang berbadan hukum,” tegasnya.

Farhan menambahkan, pengambilalihan sementara ini tidak terlepas dari konflik internal berkepanjangan yang terjadi di tubuh pengelola lama. Situasi tersebut membuat pengelolaan kawasan tidak berjalan optimal.

“Konflik memuncak hingga terjadi bentrokan dan persoalan pendanaan antar-pengurus. Kawasan menjadi terbengkalai, sehingga negara harus hadir secara penuh, baik dari pusat, provinsi, maupun kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawa Pudiyatmoko, menyatakan pemerintah pusat dan Pemkot Bandung telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengatasi kebuntuan pasca pencabutan izin.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral