Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Sumber :
  • ANTARA

Pelonggaran Prokes, Ini yang Tetap Wajib Pakai Masker

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:35 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang berada di luar ruangan. Namun ada beberapa kategori yang tetap diwajibkan memakai masker.

"Masker tetap dipakai pada kondisi berkegiatan di ruangan tertutup, transportasi publik serta populasi rentan seperti lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dan lainnya. Masker juga tetap dipakai bagi masyarakat yang bergejala seperti batuk, pilek, demam, dan lainnya," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube BNPB, dikutip Rabu (18/5/2022).

Menkes mengemukakan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap protokol kesehatan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menambah kebijakan relaksasi menuju hidup normal.

"Kalau ke depan situasi pandemi makin terkendali, yang masuk rumah sakit semakin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri sendiri semakin tinggi, kita bisa lakukan langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal," kata Menkes.

Budi mengatakan pelonggaran dalam pemakaian masker saat berkegiatan di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat orang adalah sebuah langkah awal transisi menuju endemi.

"Kita lakukan perbandingan dengan negara lain. Hampir di semua negara, kebijakan masker khusus dalam ruangan, luar ruangan bisa dibuka, tapi dengan catatan tertentu. Di transportasi bisa dipakai, juga kalau tidak enak badan sebaiknya tetap dipakai dan beberapa hal lainnya," katanya.

Selain pelonggaran penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap, tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.(ant/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral