- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Polisi, kata Haris, menyampaikan empat pasal dari KUHP baru yang diklarifikasi kepada Pandji.
“Ada empat pasal, Pasal 300 soal penodaan agama, Pasal 301 soal penyebarluasannya, Pasal 242 soal penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 soal penyebaran dari Pasal 242,” jelasnya.
Terkait materi yang dipersoalkan, Haris menyebut pertanyaan penyidik mengarah pada beberapa topik.
“Kalau lihat dari pertanyaannya, itu soal memilih pemimpin atau pejabat publik, lalu soal salat safar di pesawat, kemudian soal pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU, dan juga soal artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat,” paparnya.
Pandji sendiri menegaskan dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama.
“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi berjalan dengan cukup lancar, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” kata Pandji. (ars/muu)