news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Sebanyak 18 Anggota DPR RI Diduga Terlibat dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub, Ini Nama-namanya

Sebanyak 18 anggota DPR RI periode 2019–2024 diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan.
Senin, 9 Februari 2026 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 18 anggota DPR RI periode 2019–2024 diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan ke 18 anggota DPR RI tersebut.

Adapun ke 18 legislator tersebut, adalah Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.

Nama mereka sempat muncul pada persidangan kasus DJKA Kemenhub beberapa Waktu lal.

"Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab langkah KPK setelah menetapkan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kemenhub, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub.

Nama Bupati Pati, Jawa Tengah, nonaktif itu juga sempat muncul pada persidangan kasus tersebut.

"Itu kan juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti," katanya melanjutkan pernyataan sebelumnya.

Ketika ditanya kemungkinan pemanggilan 18 orang anggota DPR tersebut, Asep mengatakan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.

"Tentu siapa pun akan kami minta keterangan karena keterangan yang diberikan oleh para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
04:15
01:40
02:00
03:00
05:29

Viral