- ANTARA
Purbaya Ditunjuk Jadi Ketua Pansel OJK Bentukan Presiden Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ditunjuk menjadi ketua merangkap anggota Panitia Seleksi (Pansel), untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK).
Pansel bentukan Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu, dibentuk guna menyeleksi para pengganti dari empat pejabat OJK yang telah mengundurkan diri sebelumnya.
Mendampingi Purbaya, dalam Pansel tersebut juga terdapat delapan anggota lainnya, antara lain yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Melalui pembentukan jajaran Pansel tersebut, saat ini pendaftaran calon pun resmi dibuka dengan lowongan jabatan pada posisi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
"Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik," sebagaimana dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu, 11 Februari 2026
Kemudian, para calon peserta wajib memenuhi persyaratan, ketentuan pendaftaran, serta ketentuan khusus, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman Kemenkeu dan BI.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Nantinya, mekanisme seleksi oleh Pansel akan dilaksanakan dalam empat tahap. Antara lain yakni Tahap I berupa seleksi administratif, Tahap II meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, Tahap III berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta Tahap IV berupa afirmasi atau wawancara.
"Hasil setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman resmi. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar pengumuman tersebut.
Mohammad Yudha Prasetya