news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto yang dirilis Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada Sabtu (18/5/2024) ini memperlihatkan operasi militer Israel di Rafah timur di Jalur Gaza selatan..
Sumber :
  • Antara

Viral WNI Gabung Tentara Israel, Pengamat: Bisa Dicabut Kewarganegaraannya dan Terjerat UU Terorisme

Viral di media sosial soal adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sudah lama bergabung dengan tentara Israel atau Israel Defense Forces (IDF).
Selasa, 17 Februari 2026 - 18:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comViral di media sosial perihal adanya warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sudah lama bergabung dengan tentara Israel atau Israel Defense Forces (IDF).

Pengamat Hubungan Internasional dan Terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-undang Kewarganegaraan.

“Itu melanggar UU Kewarganegaraan. Jika ada warga negara ikut gabung dengan tentara negara lain dan loyal pada negara lain. Maka kewarganegaraannya akan dicabut,” kata Robi kepada tvOnenews.com, Selasa (17/2/2026).

Menurut Robi, persoalan ini bukan hanya soal pencabutan kewarganegaraan. Ada konsekuensi pidana yang jauh lebih berat jika WNI tersebut bergabung dengan militer negara yang sedang terlibat perang.

Ia menegaskan, keterlibatan dalam konflik bersenjata di luar negeri dapat mengkategorikan seseorang sebagai kombatan asing atau foreign fighter, yang berpotensi dijerat Undang-Undang Terorisme di Indonesia.

“Jika ikut gabung dengan tentara yang mana negara tersebut sedang berperang, maka bisa disebut foreign fighter bisa dikenakan UU terorisme,” tegasnya.

Artinya, selain kehilangan status sebagai warga negara Indonesia, yang bersangkutan juga dapat menghadapi proses hukum pidana dengan ancaman pasal terorisme.

Diketahui, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara politik luar negeri konsisten mendukung perjuangan Palestina.

Namun demikian, Robi menyebut ada pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Kecuali ada izin presiden," ujarnya singkat.

Sebagai informasi, satu warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi tentara Israel di tengah agresi brutal mereka di Jalur Gaza, Palestina.

Menurut informasi dari organisasi nonpemerintahan Israel Hatzlacha, yang dirilis Al Jazeera, tercatat lebih dari 50.000 tentara asing dari berbagai negara terutama Barat bergabung dengan pasukan Israel.

Mereka yang bergabung memiliki setidaknya kewarganegaraan ganda dan memiliki paspor selain dari Israel.

Dari data itu, tercatat satu diduga WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda bergabung dengan pasukan Zionis.

WNI tersebut diduga telah bergabung dengan IDF sejak 4 tahun yang lalu. Sejak usianya masih 20 tahun, hingga sekarang 25 tahun. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral