news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral, SMA Negeri di Banjar Gelar Perpisahan di Tempat Hiburan Malam.
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Diskotek di Jakarta Wajib Tutup H-1 Ramadhan hingga H+3 Lebaran

Ketentuan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas usaha pariwisata guna menjaga ketertiban dan menghormati nilai keagamaan masyarakat selama Ramadhan.
Rabu, 18 Februari 2026 - 07:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam atau diskotek selama Ramadhan hingga lebaran 2026

Kebijakan ini mengharuskan diskotek, kelab malam, bar, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa berhenti beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kekedua Lebaran.

Ketentuan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas usaha pariwisata guna menjaga ketertiban dan menghormati nilai keagamaan masyarakat selama Ramadhan.

Aturan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa tidak seluruh tempat hiburan wajib tutup total. 

Usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu masih diperbolehkan beroperasi, dengan syarat tidak berlokasi dekat permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Meski diizinkan buka, operasionalnya dibatasi pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum jam operasional berakhir. 

Sejumlah jenis usaha lainnya juga memiliki pembatasan waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman tersebut.

Pada hari-hari tertentu, seluruh usaha hiburan tetap diwajibkan tutup. 

Penutupan berlaku pada hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Pemprov DKI juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Pelaku usaha dilarang menyediakan fasilitas perjudian maupun narkoba serta tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi sektor pariwisata Jakarta yang tengah menunjukkan tren positif, sehingga pengaturan dilakukan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral