- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Belasan Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Ponorogo, Ada Anggota DPRD Hingga SKPD
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menyeret Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jumat (20/2/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun pemeriksaan terhadap para saksi di antaranya, Agus Sugiarto selaku Kepala BPPKAD Pemda Kabupaten Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho yang merupakan Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kabupaten Ponorogo.
Lalu Indah Wahyu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Susilowati yang merupakan wiraswasta, Dyah Ayu Puspitaningarti selaku Kadinkes Kabupaten Ponorogo.
Jamus Kunto Purnomo yang merupakan PNS, Citra Yulia Margareta sebagai IRT, Besar Tenrisampeang selaku PNS, Luthfi Khoirul Zamroni selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Relelyanda Solekha Wijayanto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019 - 2024 dan 2024 - 2029, Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo selaku Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, dan Daris Fuadi selaku pihak swasta.
Budi tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut. Kini pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Asep menjelaskan, penetapan Sugiri sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi.(aha/raa)