news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung LPSK.
Sumber :
  • LPSK.go.id

Kasus Kekerasan Seksual di Jakarta Selatan Mandek dan Ada Intimidasi, Komnas PA Mengadu ke LPSK

Kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial N (15) di wilayah Jakarta Selatan sempat terhenti karena sempat ada upaya damai dari pelaku.
Jumat, 20 Februari 2026 - 18:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial N (15) di wilayah Jakarta Selatan sempat terhenti karena sempat ada upaya damai dari pelaku.

Namun kini, proses hukum kembali dibuka setelah adanya pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta dan tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Komnas PA DKI Jakarta bersama PERADI resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (19/2/2026).

Permohonan itu diajukan untuk satu anak korban dan dua anggota keluarga yang menjadi saksi dalam proses hukum.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan perkara kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan lewat jalur damai.

“Memang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun demikian, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali. Karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,” ujar Susilaningtias, Jumat (20/2/2026).

Ia kembali menegaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui restorative justice.

“Karena berdasarkan UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa di restorative justice maupun tidak bisa didamaikan,” sambungnya.

Menurut Susilaningtias, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan korban, terlebih jika korbannya adalah anak.

Susi menyebut, LPSK saat ini tengah menelaah permohonan perlindungan untuk menentukan bentuk pendampingan, mulai dari pengamanan saat memberi keterangan, layanan medis dan psikologis, hingga pemenuhan hak korban.

"LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta," ujarnya.

Salah satu fokusnya adalah memastikan korban bisa kembali bersekolah, setelah sempat putus pendidikan akibat kasus tersebut.

“Dalam hal ini ada KPAI ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta dan kami akan koordinasi juga berkaitan dengan yang bersangkutan ini anak sedang putus sekolah, nah ini lembaga negara akan berkoordinasi untuk mengupayakan bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan,” ungkap Susi.

Sementara itu, Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk soal restitusi.

“Pemulihan itu sendirikan tidak hanya dari sisi psikologis ya tapi juga bagaimana memulihkan anak bisa hidup atau mengembalikan seperti semula yakan walaupun itu tidak mudah," tutur Cornelia.

Cornelia menegaskan bahwa pemulihan korban tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia menekankan, anak sebagai korban kekerasan seksual tetap memiliki masa depan yang harus dijaga dan diperjuangkan bersama.

“Anak itukan memiliki masa depan ya, jadi untuk bisa mencapai itu semua tentunya kondisi pemulihan itu dilakukan dengan maksimal, anak harus bisa sekolah lagi, menumbuhkan kepercayaan dirinya lagi dan yang penting adalah dukungan dari orang orang terdekat nya dan juga masyarakat ya,” ujarnya.

Menurut Cornelia, pemulihan bukan hanya soal mengobati luka psikologis, tetapi memastikan anak bisa kembali menjalani kehidupan secara normal, mendapatkan pendidikan, serta tumbuh dengan rasa aman dan percaya diri.

Adapun, kasus ini kembali menjadi sorotan, karena upaya perdamaian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dinilai bertentangan dengan UU TPKS.

LPSK menegaskan akan memastikan korban mendapat perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

Latar Belakang Kasus

Seorang anak perempuan berinisial N (15) dari empat bersaudara, menjadi korban pelecehan seksual oleh anggota keluarganya sendiri sejak kecil.

Sejak berusia satu tahun, N dititipkan di rumah mertuanya di Kebayoran Lama, sementara ibu kandungnya, Caca, bekerja di Kebayoran Baru, Jakarta.

Caca mulai curiga saat pandemi Covid-19. N, yang saat itu duduk di kelas 3 SD, tiba-tiba pingsan.

Meski dokter awal menyatakan kondisi fisiknya aman, N kemudian mengalami kejang-kejang, halusinasi ringan, dan ketakutan di keramaian sejak 2021.

“Suami saya bilang N pernah jatuh di rumah mertua, maka dokter menyarankan CT scan. Karena keterbatasan dana, kami mencoba alternatif lain seperti pijat,” ungkap Caca dalam sebuah kanal YouTube Podcast.

Pada 2024, ketika N mulai pulih, Caca menitipkan anaknya kembali ke rumah mertuanya.

Namun, N sempat pingsan di jalan dekat rumah mertua. Baru kemudian N mengaku kepada orang tua bahwa ia kerap pamannya peluk dan sentuh. Tak hanya itu, perempuan malang itu menjadi korban perkosaan.

Hal tersebut N ceritakan saat ia sedang tertidur pulas bersama ibu, ayah dan adik perempuannya.(rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral