news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo Subianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setelah acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) Gaza di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

Data Konsumen RI Mengalir ke AS Usai Teken Perjanjian Dagang, Pemerintah Tegaskan Bukan Transfer Bebas

Perjanjian dagang RI-AS mengatur transfer data konsumen secara terbatas. Pemerintah menegaskan pengiriman data tetap dikontrol UU PDP dan tidak dilakukan bebas.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan babak baru kerja sama ekonomi digital. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan perdagangan non-tarif.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan berarti membuka keran pengiriman data pribadi masyarakat secara bebas ke luar negeri, melainkan dilakukan dengan mekanisme ketat sesuai regulasi nasional.

Transfer Data Disebut untuk Pangkas Hambatan Dagang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengaturan aliran data lintas batas diperlukan untuk mendukung aktivitas ekonomi digital dan memperlancar transaksi perdagangan modern yang semakin bergantung pada pertukaran data.

“Indonesia mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, skema ini dirancang untuk mengurangi friksi dalam perdagangan digital, termasuk layanan berbasis teknologi, transaksi elektronik, hingga integrasi rantai pasok yang melibatkan perusahaan kedua negara.

AS Wajib Beri Perlindungan Data Setara Indonesia

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa setiap data konsumen yang diproses di AS harus mendapatkan perlindungan dengan standar yang setara dengan regulasi Indonesia.

Artinya, perusahaan atau institusi di AS yang menerima data wajib memenuhi prinsip keamanan, kerahasiaan, dan tata kelola sebagaimana diatur dalam sistem perlindungan data domestik.

“Amerika akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegas Airlangga.

Pemerintah menilai klausul ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kerja sama ekonomi tidak mengorbankan kedaulatan data nasional.

Tidak Ada Bea Masuk untuk Transaksi Digital

Selain isu aliran data, kedua negara juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik lintas negara. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih efisien dan kompetitif.

Airlangga menekankan, fasilitas tersebut tidak bersifat eksklusif bagi AS. Indonesia sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa dalam kerja sama ekonomi digital dengan sejumlah negara di kawasan Eropa.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral