- ANTARA/Hafidz Mubarak A
Data Konsumen RI Mengalir ke AS Usai Teken Perjanjian Dagang, Pemerintah Tegaskan Bukan Transfer Bebas
Jakarta, tvOnenews.com – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan babak baru kerja sama ekonomi digital. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan perdagangan non-tarif.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan berarti membuka keran pengiriman data pribadi masyarakat secara bebas ke luar negeri, melainkan dilakukan dengan mekanisme ketat sesuai regulasi nasional.
Transfer Data Disebut untuk Pangkas Hambatan Dagang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengaturan aliran data lintas batas diperlukan untuk mendukung aktivitas ekonomi digital dan memperlancar transaksi perdagangan modern yang semakin bergantung pada pertukaran data.
“Indonesia mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, skema ini dirancang untuk mengurangi friksi dalam perdagangan digital, termasuk layanan berbasis teknologi, transaksi elektronik, hingga integrasi rantai pasok yang melibatkan perusahaan kedua negara.
AS Wajib Beri Perlindungan Data Setara Indonesia
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa setiap data konsumen yang diproses di AS harus mendapatkan perlindungan dengan standar yang setara dengan regulasi Indonesia.
Artinya, perusahaan atau institusi di AS yang menerima data wajib memenuhi prinsip keamanan, kerahasiaan, dan tata kelola sebagaimana diatur dalam sistem perlindungan data domestik.
“Amerika akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegas Airlangga.
Pemerintah menilai klausul ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kerja sama ekonomi tidak mengorbankan kedaulatan data nasional.
Tidak Ada Bea Masuk untuk Transaksi Digital
Selain isu aliran data, kedua negara juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik lintas negara. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih efisien dan kompetitif.
Airlangga menekankan, fasilitas tersebut tidak bersifat eksklusif bagi AS. Indonesia sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa dalam kerja sama ekonomi digital dengan sejumlah negara di kawasan Eropa.
“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” katanya.
Langkah ini diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, mempercepat ekspansi pelaku usaha teknologi, serta memperluas akses pasar global bagi perusahaan Indonesia.
Skema “Data Flow with Condition” Jadi Landasan
Wakil Menteri pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip data flow with condition sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022.
Prinsip tersebut mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang memadai (adequate level of protection). Jika standar itu tidak terpenuhi, maka pengiriman data wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
“Ada prinsip adequate, dan kalau tidak sesuai standar maka harus ada persetujuan dari pemilik data,” jelas Nezar.
Dengan kata lain, kendali atas data tetap berada pada individu sebagai subjek data, bukan pada negara atau perusahaan.
Pemerintah Minta Publik Tak Salah Paham
Nezar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan kesepakatan ini sebagai bentuk liberalisasi data tanpa batas.
Menurutnya, seluruh mekanisme tetap berada dalam koridor hukum nasional, termasuk pengawasan, audit kepatuhan, dan pembatasan jenis data yang dapat diproses lintas negara.
“Jangan ada salah paham. Itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP,” ujarnya.
Strategi Perdagangan Digital, Bukan Penyerahan Data
Pengamat menilai, pengaturan aliran data kini menjadi elemen penting dalam perjanjian dagang modern. Data diperlakukan sebagai enabler perdagangan, bukan sekadar isu teknologi, karena mendukung logistik, sistem pembayaran, hingga layanan berbasis cloud.
Melalui ART, Indonesia berupaya menyesuaikan diri dengan praktik perdagangan global yang semakin terdigitalisasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan data pribadi.
Kesepakatan ini menandai pergeseran fokus kerja sama dagang dari sekadar tarif barang menuju integrasi ekonomi digital, di mana arus data menjadi infrastruktur baru perdagangan internasional.
Pemerintah memastikan implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat, sehingga manfaat ekonomi dapat diraih tanpa mengorbankan keamanan data masyarakat. (nsp)