- Kemenag RI
Produk Impor AS Bebas Sertifikasi Halal ke Indonesia, DPR Sentil Pemerintah Regulasi Jangan Berat Sebelah
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menanggapi soal pembebasan sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika Serikat (AS).
Dia mengingatkan kepada pemerintah untuk menanggapi secara serius terkait pembebasan sertifikasi halal tersebut.
Menurut Singgih, kewajiban sertifikasi halal bukan dijadikan sebagai hambatan perdagangan. Namun, sebagai bentuk perlindungan konsumen penduduk Indonesia yang sekitar 87 persen beragama Islam.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih, Minggu (22/2/2026).
Dia menjelaskan Indonesia telah mengatur kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Selain itu, Singgih menilai kebijakan pelonggaran sertifikasi halal terhadap produk impor pangan, khususnya olahan pangan berbahan daging, sangat berdampak terhadap produk unggas dalam negeri.
Padahal industri unggas menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.
Singgih khawatir pelonggaran sertifikasi halal akan menimbulkan ketimpangan regulasi antara produk impor dan dalam negeri.
“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Selain itu, dia juga khawatir akan berdampak terhadap tekanan harga dari peternak dan industri pengolahan domestik.
Singgih menyebut kebijakan itu juga bisa mengurangi kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” tandas Singgih. (saa/iwh)