news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Brimob yang jadi tersangka penganiayaan anak di Maluku.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Bripka Masias Siahaya Jalani Sidang Etik Kasus Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Hasilnya Bakal Disampaikan secara Transparan ke Publik

Hari ini, Senin (23/2/2026), anggota Brimob Bripka Masias Siahaya akan menjalani sidang kode etik dalam kasus penganiayaan siswa MTS di Maluku Tenggara AT (14) hingga tewas. 
Senin, 23 Februari 2026 - 07:46 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Senin (23/2/2026), anggota Brimob Bripka Masias Siahaya akan menjalani sidang kode etik dalam kasus penganiayaan siswa MTS di Maluku Tenggara AT (14) hingga tewas

Korban Bripka Masias Siahaya bukan AT saja, tapi juga kakak AT, yakni NK (15) yang dianiaya hingga terluka. 

“(Sidang etik) hari Senin jam 2,” kata Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, dikutip Senin (23/2/2026).

Dadang menerangkan dalam pelaksanaan sidang ini nantinya ada sistem sidang terbuka dan tertutup. 

Namun, Dadang memastikan hasil sidang akan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Ada hal-hal yang bisa dibuka, ada yang tidak, nanti itu sesuai dengan panduan dari Bidpropam. Sudah saya sampaikan untuk memberikan panduan. Tetapi nanti pada event-event tertentu itu tertutup karena untuk menggali secara mendalam apa yang terjadi,” ucap Dadang.

“Tapi nanti akan disampaikan secara terbuka hasilnya. Tergantung nanti hasil pemeriksaan ini kalau nanti dia (tersangka) mengajukan saksi, ada saksi tambahan dan lain sebagainya minta dihadirkan akan bisa memakan waktu juga,” sambungnya.

Dadang menegaskan, atas peristiwa ini, tersangka terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ancaman sanksinya adalah PTDH itu pecat,” tegas Dadang.

Dadang juga memastikan percepatan penanganan kasus ini tidak ada tekanan dari Mabes Polri. 

Hal ini disebabkan tindakan yang dilakukan Bripka Masias Siahaya tidak bisa ditolerir.

“Oh tidak (tidak ada tekanan). Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Tindakan kekerasan anggota itu sejak awal sudah saya arahkan seperti itu. Jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberatkan kepada kita meskipun itu adalah anggota kita. Kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap AT. 

Pukulan di bagian kepala membuat korban bersimbah darah hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir. 

Bripka Masias Siahaya juga menganiaya NK hingga menderita patah tulang.

Atas perbuatannya, Bripka Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar tersebut. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:58
03:41
03:03
02:58
01:58
02:58

Viral