news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pencairan gaji dan THR Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2025.
Sumber :
  • Istockphoto

THR ASN Mulai Cair 26 Januari 2026, Bagaimana Nasib THR Karyawan Swasta? Ini Aturan dan Batas Waktunya

THR ASN cair 26 Januari 2026. Bagaimana dengan THR karyawan swasta? Ini aturan, batas waktu H-7 Lebaran, dan sanksi bagi perusahaan.
Selasa, 24 Februari 2026 - 08:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair bertahap pada Kamis, 26 Januari 2026. Kepastian ini disampaikan saat ditemui di DPR RI pada 18 Februari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya.

Dengan mulai tampaknya “hilal” pencairan THR bagi aparatur negara, pertanyaan berikutnya muncul: kapan THR pegawai swasta cair dan bagaimana aturannya?

THR ASN Cair Bertahap Pekan Ini

Pemerintah memastikan pencairan THR bagi aparatur sipil negara dilakukan bertahap mulai 26 Januari 2026 atau pada pekan pertama Ramadhan. Kebijakan ini menjadi bagian dari belanja negara pada awal tahun guna menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan merupakan kebijakan rutin tahunan yang diatur melalui regulasi pemerintah dan dibiayai dari APBN. Pencairan pada awal puasa diharapkan memberi ruang bagi aparatur negara mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal.

Namun, berbeda dengan aparatur negara yang menunggu keputusan pemerintah, THR bagi karyawan swasta memiliki dasar hukum dan skema yang berbeda.

THR Swasta Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Untuk pekerja sektor swasta, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR swasta harus dibayarkan paling lambat pada 11–12 Maret 2026.

Artinya, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran melewati batas tersebut. Pembayaran juga tidak diperbolehkan dilakukan secara mencicil.

Tidak Boleh Dicicil, Harus Dibayar Penuh

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh diangsur. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hari raya secara layak.

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada karyawan.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status tetap maupun kontrak, selama telah memenuhi syarat masa kerja sesuai ketentuan.

Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus: masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

Sebagai contoh, jika masa kerja seorang karyawan adalah 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 6/12 dikalikan satu bulan upah atau setara setengah bulan gaji.

Ketentuan ini berlaku merata tanpa membedakan jenis usaha atau skala perusahaan.

Perbedaan Skema ASN dan Swasta

Perbedaan utama antara THR ASN dan swasta terletak pada mekanisme dan sumber anggaran. THR ASN bersumber dari APBN dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Sementara itu, THR swasta menjadi kewajiban langsung masing-masing perusahaan kepada pekerjanya.

Meski demikian, tujuan keduanya sama: menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik menjelang Idulfitri.

Momentum pencairan THR juga berpengaruh besar terhadap perputaran ekonomi nasional, khususnya pada sektor ritel, transportasi, dan kebutuhan pokok.

Catat Tanggal Pentingnya

Dengan THR ASN mulai cair pada 26 Januari 2026 secara bertahap, perhatian kini tertuju pada perusahaan swasta untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Bagi pekerja swasta, tanggal penting yang perlu dicatat adalah maksimal 7 hari sebelum Lebaran atau sekitar 11–12 Maret 2026, jika Idulfitri jatuh pada 19–20 Maret 2026.

Perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR berpotensi melanggar aturan dan dikenakan sanksi.

Menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026, kepastian jadwal pencairan THR—baik bagi ASN maupun karyawan swasta—menjadi informasi krusial bagi jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah dan pengusaha diharapkan menjalankan kewajibannya tepat waktu agar momentum ekonomi tetap terjaga. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:20
05:27
04:09
02:42
12:50
05:05

Viral