- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Terus Dalami Kasus Suap di Bea Cukai, Berpeluang Tetapkan Tersangka Korporasi Terhadap PT Blueray
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman untuk menetapkan PT Blueray sebagai tersangka korporasi di kasus importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih terus mendalami individu yang terlibat dalam kasus ini.
Namun ia juga menyebut bahwa berpeluang menetapkan PT Blueray sebagai tersangka, bilamana ditemukan bukti-bukti kuat selama pendalaman yang dilakukan oleh KPK.
"Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PHM (Perbuatan Melawan Hukum), apakah dilakukan individu atau dilakukan oleh suatu korporasi, dalam hal ini BR," katanya, Selasa (24/2/2026).
Budi mengungkapkan, untuk memberikan titik terang terhadap keterlibatan PT Blueray dalam kasus importasi barang ini, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Nanti akan kita lihat perkembangannya. Ini kan beberapa saksi juga masih terus dipanggil, dijadwalkan pemeriksaan," ungkapnya.
Sekedar informasi, tiga petinggi PT Blueray sebagai tersangka dalam kasus ini di antaranya, John Field (JH) selaku pemiliki, Andri (AND) Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.
Adapun garis besar dalam perkara ini yaitu, bahwa pihak swasta memberikan supa terhadap pegawai Ditjen Bea Cukai terkait pengurusan dokumen impor agar proses kepabeanan berjalan mulus.
KPK menyebut, praktik suap terjadi dalam rangka mempermudah proses importasi barang yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat oleh Bea Cukai.
Modusnya diduga berupa pemberian uang atau fasilitas tertentu agar petugas mengabaikan prosedur kepabeanan yang berlaku. (aha/ree)