- Dok.Kemenkeu/Shutterstock
44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana: LPDP Tegaskan Dana Publik Tak Bisa Disalahgunakan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Sudarto mengungkapkan sebanyak 44 penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.
Dari total tersebut, delapan orang telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan terhadap lebih dari 600 awardee untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto.
Telusuri Data Imigrasi hingga Media Sosial
Sudarto memaparkan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan akses data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa.
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. LPDP tetap melakukan klarifikasi dan penilaian objektif sebelum menjatuhkan sanksi.
Beberapa awardee, misalnya, masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun. Hal tersebut masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula penerima yang telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dalam bentuk kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegasnya.
Sanksi Tegas: Kembalikan Dana dan Bunga
Terkait bentuk sanksi, Sudarto menjelaskan bahwa awardee yang terbukti melanggar kewajiban dapat dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, mereka juga dapat diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah tertuang secara jelas dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen LPDP dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
LPDP sendiri dikenal sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui pembiayaan studi di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, kewajiban pengabdian menjadi bagian tak terpisahkan dari skema beasiswa tersebut.
Sorotan Kasus Alumni Berinisial DS
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto turut menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Ia menyayangkan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan semangat kebangsaan yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah DS mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya, disertai keterangan yang dianggap sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
Menanggapi polemik itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami DS telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pengembalian dana beserta bunga merupakan perlakuan yang adil, mengingat dana tersebut berasal dari uang negara yang semestinya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Amanah Publik Jadi Prioritas
Kasus ini kembali menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum.
Pemerintah melalui LPDP memastikan pengawasan terus diperketat agar setiap penerima beasiswa benar-benar memenuhi komitmen pengabdian. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis tersebut.
Di tengah besarnya animo generasi muda untuk mendapatkan beasiswa LPDP, pemerintah menekankan pentingnya integritas serta kesadaran bahwa dana yang digunakan merupakan hasil kontribusi rakyat.
Langkah penindakan terhadap 44 awardee ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengabdian tidak akan ditoleransi. LPDP memastikan proses evaluasi dilakukan secara cermat, dengan tetap menjunjung asas keadilan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang jelas, pemerintah berharap program beasiswa LPDP tetap menjadi instrumen efektif dalam mencetak talenta unggul yang kembali dan berkontribusi bagi Indonesia. (nsp)