- Antara
Ngaku Aparat, Pria Diduga Pukul Petugas SPBU Cipinang karena BBM Subsidi Ditolak, Propam Polda Metro Selidiki
Jakarta, tvOnenews.com – Aksi seorang pria yang diduga mengaku sebagai aparat dan melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU di kawasan Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur, tengah didalami aparat kepolisian. Insiden yang terjadi pada Minggu (22/2/2026) itu kini menjadi perhatian internal kepolisian, termasuk melibatkan Propam Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, membenarkan bahwa pihaknya ikut turun tangan untuk memastikan status pria yang diduga mengaku sebagai aparat tersebut.
“Iya betul, Propam ikut turun tangan untuk memastikan kebenaran apakah yang bersangkutan anggota atau bukan,” ujar Radjo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Masih Didalami Bersama Reskrim
Radjo menegaskan, penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan bersama jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
“Masih kami dalami dengan Reskrim Polrestro Jaktim terhadap pelaku pemukulan dimaksud,” tegasnya.
Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @info.jakartatimur dengan keterangan “Pemukulan oleh oknum yang mengaku aparat di SPBU Jaktim”.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berpakaian hitam berdiri di samping mobil dan melontarkan kata-kata kasar kepada petugas SPBU. Situasi kemudian memanas hingga pria tersebut diduga melayangkan pukulan ke wajah salah satu petugas.
Beberapa orang sempat berupaya melerai, namun terduga pelaku tetap mencaci-maki petugas di lokasi.
Diduga Terkait BBM Subsidi dan Barcode
Berdasarkan keterangan yang beredar, insiden itu dipicu persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan sistem barcode.
Saat petugas melakukan pemindaian plat nomor kendaraan, ditemukan ketidaksesuaian antara data kendaraan dengan mobil yang dibawa pria tersebut. Petugas kemudian menyarankan agar pengisian dilakukan menggunakan BBM non-subsidi.
Namun, saran tersebut diduga ditolak oleh pria itu. Ia justru meluapkan emosi dan berujung melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas SPBU.
Sistem barcode sendiri diterapkan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kendaraan yang terdaftar. Ketidaksesuaian data biasanya mengharuskan pengendara menggunakan BBM non-subsidi.
Polisi Selidiki Status Terduga Pelaku
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Polres Metro Jakarta Timur dan Dit Reskrimum PMJ sedang mendalami kejadian tersebut dan orang yang mengaku aparat,” ujar Budi.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah pria tersebut benar merupakan aparat atau hanya mengaku-ngaku untuk menekan petugas.
“Bukan ditangani Propam. Tetapi jika terbukti itu oknum anggota Polri, akan ditindaklanjuti Propam,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Apabila pelaku adalah warga sipil, maka penanganan akan dilakukan melalui jalur pidana umum. Namun jika terbukti sebagai anggota Polri, maka selain proses pidana, akan ada pemeriksaan etik oleh Propam.
Sorotan Publik dan Penegakan Hukum
Kasus ini kembali memicu sorotan publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan identitas aparat untuk menekan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap petugas layanan publik juga dinilai mencederai aturan hukum dan etika sosial.
Petugas SPBU sebagai pelayan distribusi energi memiliki kewajiban menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam penerapan sistem subsidi berbasis barcode. Penolakan terhadap aturan tersebut tidak dibenarkan jika disertai intimidasi maupun kekerasan.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga kini, identitas lengkap terduga pelaku belum dipublikasikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial.
Perkembangan penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. (ars/nsp)