news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Blueray Cargo.
Sumber :
  • dok.Blueray Cargo

Mintai Keterangan Saksi dari Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Perusahaan Lain Lakukan Hal Serupa seperti PT Blueray

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dari PT Blueray terkait kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Selasa, 24 Februari 2026 - 14:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dari PT Blueray terkait kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Ketiga tersangka tersebut yakni, John Field (JH) selaku pemiliki, Andri (AND) Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.

Dalam hal ini, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengembangkan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Termasuk, forwarder atau jasa perantara yang diduga melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh PT Blueray.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvonenews.com/Julio

Saksi-saksi yang diperiksa untuk mendalami hal tersebut berfokus kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Dari pemeriksaan para saksi, khususnya di pihak Bea Cukai, dengan mendalami bagaimana mekanisme dan prosedur. Tentunya juga pihak-pihak yang melakukan importasi atau sebagai forwarder, penghubung antara pihak importir untuk menggunakan jasa memasukan barang ke Indonesia," katanya Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026).

"Apakah hanya Blueray saja yang diduga melakukan pengkondisian dan penyimpangan dari prosedur, atau juga ada forwarder-forwarder lain yang juga melakukan praktik serupa," sambungnya.

Oleh karena itu, KPK memastikan bahwa akan terus mendalami soal kasus suap importasi barang ini hingga tuntas.

"Kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi khususnya Ditjen Bea Cukai," tandasnya.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Seluruh tersanga itu di antaranya, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026, Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, John Field (JH) selaku pemiliki, Andri (AND) Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.

Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Mereka juga dijerat Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait penerimaan gratifikasi, jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral