- Antara
Mensos Sebut Peserta BPJS Kesehatan Akan Dinonaktifkan dan Dianggap Mampu Jika Tidak Berobat Selama Setahun, Ini Faktanya
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar informasi tentang Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak digunakan selama satu tahun akan dinonaktifkan dan pemiliknya dianggap sebagai warga mampu.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial disertai tangkapan layar foto sang menteri.
Narasi yang dibagikan berbunyi:
“(MENSOS) SAIFULLAH YUSUF: KALAU BPJS TIDAK DIGUNAKAN SETAHUN, WARGA DIANGGAP MAMPU.
Pemerintah menonaktifkan bpjs yang tak di pake itu hal wajar, jadi bukan masalah”
Unggahan itu juga memuat komentar tambahan:
“BPJS gak dipakai artinya sehatt pak... Alhamdulillah. Bukan mampu”
Tidak Ada Pernyataan Resmi
Berdasarkan penelusuran terhadap keterangan resmi Kementerian Sosial maupun pemberitaan arus utama, tidak ditemukan pernyataan Gus Ipul yang menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan akan otomatis dihentikan karena tidak digunakan selama satu tahun.
Foto yang dicantumkan dalam unggahan tersebut diketahui merupakan dokumentasi kegiatan saat Saifullah Yusuf menerima sejumlah kepala daerah di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat. Pertemuan itu membahas rencana pembukaan Sekolah Rakyat dan tidak berkaitan dengan kebijakan BPJS.
Ketentuan Penonaktifan BPJS
Secara administratif, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif karena beberapa faktor. Di antaranya adalah adanya tunggakan iuran bagi peserta mandiri, perubahan data pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), berakhirnya masa kerja bagi peserta segmen pekerja penerima upah, atau peserta meninggal dunia.
Penonaktifan tidak didasarkan pada frekuensi penggunaan layanan kesehatan. Apabila peserta ingin menghentikan kepesertaan, prosedurnya harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Informasi yang menyatakan bahwa BPJS akan dinonaktifkan otomatis karena tidak dipakai selama satu tahun dan pemiliknya dianggap mampu tidak memiliki dasar yang jelas. Tidak terdapat pernyataan resmi dari Menteri Sosial terkait klaim tersebut.
Dengan demikian, narasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan informasi yang keliru atau hoaks. (nba)