- dok ist
Kapan THR Dibayarkan Perusahaan? Ini Kata DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Kapan sebaiknya Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pegawai?
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar THR dibayarkan pada H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Menurutnya pembayaran THR pada H-14 Lebaran berguna mendukung kelancaran arus mudik sekaligus mendorong perputaran ekonomi.
Tak hanya itu, Edy mengatakan pemberian THR dua minggu sebelum Lebaran dapat memberikan ruang waktu penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar dia.
Usulan tersebut disampaikan Edy merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Menurut dia, skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap berlangsung setelah Idul Fitri.
Ia menyampaikan pula bahwa kondisi libur bersama yang cukup panjang saat Lebaran juga berpotensi menyulitkan proses pengawasan.
“Bapak dan ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ujarnya.
Selain aspek pengawasan, Edy menilai pembayaran THR pada H-14 akan memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Dengan kecenderungan kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran, pekerja dapat berbelanja lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Edy. (ant)