news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • Unsplash

Presiden Buruh Minta Pemerintah Cairkan THR Tiga Minggu Sebelum Lebaran, Ini Alasannya

Persiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, yakni tiga minggu sebelum Lebaran.
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Persiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, yakni tiga minggu sebelum Lebaran.

Hal itu kata Iqbal sebagai upaya mencegah praktik perusahaan yang diduga sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jelang Hari Raya Idul Fitri demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

"KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara online, Selasa (24/2/2026).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Iqbal mengatakan pembayaran THR yang terlalu dekat dengan Lebaran justru membuka celah penyalahgunaan oleh perusahaan.

"Mengapa H-21? karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," katanya.

Seperti yang terjadi di Gresik Jawa Timur, perusahaan produsen Mie Sedaap merumahkan ratusan karyawan menjelang Lebaran, lalu akan memanggil kembali setelah hari raya usai.

"Pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," ungkapnya.

Selain percepatan pencairan, Iqbal juga menuntut agar THR buruh tidak lagi dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). 

Ia menilai kebijakan tersebut semakin memberatkan pekerja, terutama di tengah lonjakan biaya transportasi saat musim mudik.

"Kalau bicara pulang kampung, uang THR itu sudah habis buat ongkos bus, ongkos pesawat, ongkos kereta api atau kapal laut yang digunakan masing-masing oleh buruh yang pulang kampung. Sudah habis karena harga atau biaya transportasi naik berkali-kali lipat. Walaupun ada diskon dari pusat," kata Iqbal.

Ia menilai pemotongan pajak membuat manfaat THR tidak dirasakan secara utuh oleh buruh.

"Uang THR sudah habis, nah ini dikenakan pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak, Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," tegasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:20
05:27
04:09
02:42
12:50
05:05

Viral