news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nirwana, ibu Fandi Ramadhan ABK kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • Kolase tvOne & Ilustrasi Merindink

Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ancaman hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan karena penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan Kapal Sea Dragon menuai sorotan hingga
Rabu, 25 Februari 2026 - 00:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik ancaman hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan karena penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan Kapal Sea Dragon menuai sorotan hingga komentar dari DPR.  

Dalam kasus ini, Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, meminta aparat tak berhenti pada pelaku lapangan.

Ia menegaskan, penegak hukum harus memburu aktor intelektual (intellectual dader) yang berada di balik jaringan besar tersebut.

Menurutnya, secara logika, Fandi yang hanya seorang ABK tidak mungkin menjadi pemilik kapal maupun pengendali barang haram dalam jumlah fantastis itu.

"Tidak mungkin pula dia memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau mengendalikan 2 ton narkoba. Dengan menangkap dan memidanakan Fandi, bukan berarti perkara ini selesai,” ujar Habib Aboe, Selasa (24/2/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, menghukum ABK bisa saja dilakukan jika terbukti bersalah di persidangan.

Namun ia mengingatkan agar aparat tidak menjadikan mereka sebagai tumbal demi menutup perkara besar.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan. Menghukum ABK bisa saja dilakukan sesuai fakta persidangan, tetapi jangan sampai mereka menjadi tumbal. Aparat harus mampu mengungkap dan menangkap intellectual dader dari perkara ini,” tegasnya.

Habib Aboe menilai, penyelundupan narkoba 2 ton jelas bukan kejahatan biasa. Skala tersebut menunjukkan adanya jaringan terorganisir, mulai dari pemodal, pengatur logistik, hingga operator.

“Seluruh jaringan, mulai dari pemodal, pengatur logistik, hingga operator, harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan terstruktur dan masif yang merusak generasi bangsa,” katanya.

Ia mengingatkan, pemberantasan narkoba tak bisa hanya menyasar kurir dan ABK. Jika yang ditangkap hanya pion, jaringan akan terus tumbuh.

“Kalau kita hanya menangkap kurir dan ABK, jaringan akan terus tumbuh. Pemberantasan narkoba harus sampai ke akarnya, yakni aktor intelektual dan pemodal besar di baliknya. Tanpa itu, perang terhadap narkoba tidak akan pernah benar-benar dimenangkan,” ujarnya.

Komisi III, lanjut dia, akan memberi perhatian serius terhadap penanganan kasus ini. Ia meminta aparat bekerja profesional, transparan, dan akuntabel agar tak muncul kesan tebang pilih.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral