- Pixabay
Kasat dan Kanit Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Polda Sulsel
Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat terkait kabar dugaan dua perwira Polri yang merupakan kasat dan kanit Polres Toraja Utara terima setoran dari bandar narkoba dan diduga terlibat kasus narkoba.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi menjelaskan, bahwa dua perwira Polri tersebut saat ini masih ditahan.
Penahanan itu merespons beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel yang menyebut dua perwira Polri tersebut dibebaskan dari sanksi penempatan khusus (patsus).
"Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal)," jelas Zulham ke awak media di Makassar, Selasa (24/2//2026).
Kemudian, ia jelaskan, surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar tersebut bukan soal terperiksa AKP EA selaku Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dibebaskan, melainkan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui aturan patsus.
Terkait mekanisme patsus, kata Zulham, untuk tahap awal fungsi Paminal Polda Sulsel dapat mengamankan selama dua hari. Selanjutnya dapat diperpanjang sampai tiga hari sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari.
"Kalau ada (dugaan pelanggaran) kode etik maka kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal itu 30 hari (pengamanan) kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal 30 hari," ucapnya.
Untuk diketahui, surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar itu berisi dua poin, yakni pertama, melepaskan pengamanan terhadap AKP AE, jabatan Ps Kasatresnakoba, Kesatuan Polres Kabupaten Toraja Utara.
Kedua, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provost Polda Sulsel sejak tanggal 18 hingga 23 Februari 2026, selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.
Mengenai jadwal sidang kode etik AKP AE, Zulham mengatakan tim masih menyusun agenda sebab proses penanganannya kini beralih dari pemeriksaan Paminal ke fungsi penegakan kode etik profesi karena kewenangannya mengelar sidang.
Untuk barang bukti berupa uang yang disebut-sebut sebagai setoran dari bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap, Zulham belum menyampaikan keterangan, karena hal itu masuk ranah penyelidikan.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
"Kalau soal itu, nanti saja dilihat faktanya. Mohon maaf, saya tidak mau terlalu panjang memberikan keterangan sebab ini masih dalam proses penanganan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang perwira di Polres Tanah Toraja masing-masing Ps Kasatresnarkoba AKP AE dan Kanit-nya Aiptu E telah menjalani patsus usai dilaporkan atas tuduhan terlibat menikmati hasil penjualan narkoba dengan menerima uang dari bandar narkoba senilai Rp13 juta per pekan sejak September 2025.
Terungkapnya kasus dugaan menerima uang haram tersebut setelah bandar narkoba berinisial ET dibekuk di rumahnya saat penggerebekan.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram, ponsel, timbangan elektronik, alat isap serta sejumlah uang tunai.
Kemudian, sebanyak empat orang ditangkap masing-masing MJ, D, AD, dan ET alias O.
Belakangan, ET "bernyanyi" ketika menjalani pemeriksaan dengan menyatakan telah menyerahkan uang kepada Kasatresnarkoba AKP AE dan pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto saat dikonfirmasi usai konferensi pers di Polres Pinrang soal dugaan keterlibatan Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono dalam perkara itu mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi terlapor.
"Kapolres-nya tidak (terlibat). Status kalau di situ terlapor di Propam (Polda Sulsel) dua orang. Sekarang sudah dilakukan proses, sudah dilakukan patsus lima hari. Kemudian akan bertambah lagi sampai dengan nanti selesai proses kode etiknya," ucapnya. (aag)