news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gabungan komunitas pers nasional kompak menolak ketentuan yang melemahkan pers pada perjanjian RI-AS..
Sumber :
  • Dok. KTP2JB

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Kamis, 26 Februari 2026 - 00:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyatakan protes atas ketentuan dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pada perjanjian tersebut, ihwal yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional adalah Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Dalam ketentuan itu termaktub klausul bahwa “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”

Hal ini sontak membuat Ketua KTP2JB Suprapto menilai bahwa apabila perjanjian tersebut berlaku, platform digital asal Amerika Serikat berpotensi tidak lagi terikat dengan Perpres Publisher Rights.

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Suprapto keberatan, dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, perubahan kewajiban bagi perusahaan platform digital itu dapat mengancam upaya membangun keberlanjutan industri pers.

Dampaknya, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap karya jurnalistik dan informasi yang berkualitas.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tambah Suprapto.

Anggota KTP2JB Sasmito menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI guna meminta penghapusan klausul terkait platform digital dalam perjanjian RI-AS tersebut.

Sikap ini juga mendapat dukungan dari komunitas pers dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Pertemuan itu dihadiri Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Alexander C. Suban. Turut hadir Anggota Dewan Pers Abdul Manan.

Sejumlah tokoh pers juga mengikuti diskusi tersebut, antara lain inisiator Perpres 32 Tahun 2024 Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; serta Ketua PR2Media Prof. Masduki.

"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," tukas Sasmito.

Selain itu, Sasmito juga meminta pemerintah Amerika Serikat menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam relasi antara platform digital dan perusahaan pers.

Ia merujuk pada prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 dan didukung 75 penerbit, jurnalis, serta peneliti media dari 25 negara.

Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap mekanisme yang mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan media harus tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral