news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara kondang, Hotman Paris membongkar dugaan kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang menjerat Raditia, seorang pemuda asal Lombok..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus Pembunuhan di Lombok: Terdakwa Babak Belur Ditemukan 100 Meter dari Mayat Korban

Pengacara kondang, Hotman Paris membongkar dugaan kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang menjerat Raditia, seorang pemuda asal Lombok.
Kamis, 26 Februari 2026 - 15:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang, Hotman Paris membongkar dugaan kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang menjerat Raditia, seorang pemuda asal Lombok.

Dalam rapat di Komisi III DPR RI, Hotman menyebut perkara tersebut sarat tanda tanya dan berpotensi terjadi miscarriage of justice.

Sebagai informasi, Miscarriage of justice (kesalahan peradilan) adalah kegagalan sistem hukum atau penegak hukum dalam mencapai keadilan, yang mengakibatkan vonis salah, seperti menghukum orang tidak bersalah atau membebaskan pelaku kejahatan. 

Hotman hadir bersama ibu terdakwa, Makkiyati, serta tim kuasa hukum dari Lombok dan Batam.

“Saya hadir di sini dengan Ibunya Raditia, Ibu Makkiyati yang sedang diadili dalam tuduhan pembunuhan. Dan tim kuasa hukumnya dari Lombok juga hadir di sini yang pakai topi, oke. Yang tim yang sebelah kiri saya ini adalah tim kuasa hukum dari Batam yang untuk Fandi, tapi ibunya lagi OTW ke sini, ya,” ujar Hotman.

Ia memaparkan, kasus bermula saat Raditia dan kekasihnya bertemu di sebuah pantai di Lombok yang disebutnya berada di kawasan ramai dan dekat hotel besar.

Namun, sehari setelah pertemuan itu, sang kekasih tak kunjung pulang hingga akhirnya ditemukan tewas sekitar tiga sampai empat hari kemudian.

“Kurang lebih satu hari si wanita ini, pacarnya ini tidak pulang-pulang, akhirnya dicari oleh keluarganya. Akhirnya kemudian sekitar tiga per empat hari ditemukanlah mayat dari pacarnya wanita ini, ya, pacar di pantai,” jelasnya.

Yang menjadi sorotan, Raditia justru ditemukan tak jauh dari lokasi jasad korban dalam kondisi babak belur dan tak sadarkan diri.

“Sedangkan ditemukan juga jarak 100 meter tubuh dari si anak Ibu ini yang laki-laki yang sekarang jadi terdakwa dalam keadaan bonyok semuanya, luka-luka, ya,” kata Hotman.

Beberapa bulan setelah kejadian, Raditia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Hotman mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut.

“Sehingga pertanyaannya adalah kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? mukanya semua bonyok semua, ya. Dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan siapa yang menyebabkan luka-luka serius pada tubuh kliennya.

“Pertanyaannya adalah siapa yang menganiaya ini? Ya? Siapa yang menganiaya? Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa gak kabur?” lanjutnya.

Hotman menyebut kliennya sempat mengaku ada oknum lain yang diduga terlibat dan bahkan telah dibuatkan sketsa.

Namun, hingga kini, kata dia, tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.

“Ini tidak ada saksi, dan pelakunya yang dituduh membunuh dalam keadaan pingsan ditemukan tidak jauh dari mayat. Mana mungkin kalau memang dia pelakunya, harusnya dia sudah kabur,” ucapnya.

Dalam forum itu, Hotman juga menyinggung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal pentingnya kepastian hukum dan larangan menghukum orang dalam kondisi masih ada keraguan.

“Sebagaimana kata Bapak Prabowo bahwa sudah terjadi miscarriage of justice. Yang kedua kata Bapak Prabowo juga, bahwa pidana itu tidak boleh ragu-ragu, tidak boleh reasonable doubt, harus total beyond reasonable doubt,” ujarnya.

Saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan. Hotman meminta perhatian serius agar kasus ini dikawal secara objektif dan adil. (rpi/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral