news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Sasetyaningtyas bagikan kebahagiaannya lantaran anak-anaknya resmi menjadi Warga Negara Asing..
Sumber :
  • Istimewa

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Terlanjur Pamer Anak WNA, Kemenkum: Anaknya Masih WNI, Tak Bisa Asal Pindah

Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, menyampaikan kepastian itu merujuk pada status Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Irwantoro yang hingga kini masih berstatus WNI. 
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memastikan anak alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, menyampaikan kepastian itu merujuk pada status Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Irwantoro yang hingga kini masih berstatus WNI. 

"Sampai saat ini, kedua orang tua ini (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Irwantoro) adalah warga negara Indonesia. Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," ujar Widodo dikutip dari kanal YouTube Ditjen AHU Kemenkum, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal yang didasarkan pada garis keturunan. Karena Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Irwantoro, sama-sama WNI, maka anak yang dilahirkan secara hukum mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.

"Jika kemudian yang bersangkutan, baik ibu bapaknya adalah WNI, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Widodo menilai status kewarganegaraan anak tersebut juga belum dapat berubah karena masih di bawah umur. Ia menyebut ada negara yang membuka peluang naturalisasi setelah seseorang menetap dalam kurun waktu tertentu, tetapi mekanisme itu berlaku bagi individu yang telah dewasa.

"Ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," katanya.

Kemenkum, lanjut Widodo, tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan informasi yang beredar. Pemerintah ingin mengetahui apakah pernyataan yang disampaikan Dwi Sasetyaningtyas hanya bersifat unggahan pribadi atau langkah administratif resmi.

"Tapi kalau melihat dari usianya dan juga status WNI menyatakan seperti itu. Tentu juga tidak layak dan tidak elok ya disampaikan. Apalagi belum pada masanya (anak) untuk menentukan statusnya apakah dia melepaskan WNI atau (menjadi WNA)," ucapnya.

Ia menegaskan permohonan permanent resident maupun perubahan kewarganegaraan harus menjadi pilihan individu saat telah cakap hukum.

"Ini sedang kita konfirmasi. Nah, apakah pantas orang tua anaknya yang belum dewasa, kemudian dipastikan nanti menjadi WNA atas kehendak orang tuanya bukan atas kehendak dari anaknya. Karena permanent resident itu keinginan diri sendiri ketika dia mengajukan itu," tegas Widodo.

Terkait sistem hukum di Inggris, Widodo menyebut negara tersebut tidak sepenuhnya menerapkan asas kelahiran sebagai dasar pemberian kewarganegaraan.

"Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada tempat kelahiran," imbuhnya.

Ia menilai upaya mengalihkan status anak yang belum dewasa berpotensi melanggar hak perlindungan anak karena keputusan tersebut seharusnya diambil oleh yang bersangkutan ketika telah memenuhi syarat usia.

Selain itu, Widodo menekankan proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia tidak sederhana. Permohonan harus melalui verifikasi sejumlah kementerian dan lembaga.

"Ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kuat kenegaraan Indonesianya, harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian lembaga lainnya. Karena jangan sampai nanti ketika yang bersangkutan kehilangan status, dia masih memiliki kewajiban terhadap NKRI," ujarnya.

"Kita tidak mudah jadi WNI tapi juga (tidak mudah) melepaskan diri menjadi warga negara asing," pungkasnya. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral