- Annisa Firdausi-Antara
Murka Rektorat Sudah Tak Terbendung, Kecam Mahasiswa UIN Suska Riau yang Bacok Mahasiswi Pakai Kapak
Sebagai rektor, Leny saat ini hanya menyerahkan sepenuhnya kasus pembacokan di lingkungan UIN Suska Riau kepada polisi.
"Untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Leny.
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Tersangka
Sementara, polisi telah menetapkan R (24) sebagai tersangka. Keputusan tersebut menindaklanjuti kasus pembacokan terhadap mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menyampaikan, status R telah menjadi tersangka. Polisi juga sudah menahan pelaku.
"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Binawidya," ungkap Anggi.
AKP Anggi menjelaskan, akibat mengalami pembacokan, korban terluka di bagian kepala dan tangan. Ironisnya, luka dialami korban cukup dalam sehingga butuh penanganan cepat di rumah sakit.
Adapun kronologi peristiwa pembacokan terjadi ketika korban sedang sendirian. Mahasiswi itu berada di sebuah ruangan di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Kala itu korban sedang menunggu jadwal ujian. Siapa sangka, pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah kabak. Tanpa butuh waktu lama, R langsung menyerang korban yang tengah sendirian.
Anggi menduga aksi pembacokan tersebut telah direncanakan pelaku. Sebab, polisi menemukan dua senjata tajam di dalam tasnya berupa kapak dan parang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembacokan R menyasar kepada korban karena dugaan persoalan asmara. Pelaku diduga sakit hati lantaran perasaan cintanya ditolak dengan dalih korban telah mempunyai kekasih.
Dengan hal ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya menjerat R dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hap)