Sumber :
- Antara
Fakta-Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang: Pelaku Pernah Bunuh Wanita Lain hingga Jasad Ditanam
Dibalik kasus suami mutilasi istri di Tanjungpinang, Riau, terdapat sejumlah fakta mengerikan.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:48 WIB
N pun ditahan Mapolresta Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta didalami kondisi kejiwaannya.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, N terlibat pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (KUHPidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.
Dia terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. (ant/nsi)