- Istimewa
Kemenkum Sebut Dwi Sasetyaningtyas Langgar Perlindungan Anak karena Alihkan Kewarganegaraan Anaknya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Adiminstrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai bahwa alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas bisa melanggar hak anak.
Hal ini terkait keputusan Tyas, sapaan akrabnya, yang mengalihkan kewarganegaraan anaknya menjadi warga negara Inggris. Diketahui, Tyas dan suaminya adalah WNI.
Dirjen AHU, Widodo menjelaskan, saat ini anak Tyas yang menjadi WN Inggris itu masih sangat kecil. Menurutnya, jika kedua orang tuanya adalah WNI maka anaknya tidak bisa serta merta menjadi WNA.
Sementara pada kenyataannya, anak tersebut dibuatkan kewarganegaran Inggris. Menurut Widodo, hal ini bisa berpotensi melanggar peraturan soal hak anak.
"Ini tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya," kata Widodo, dikutip Minggu (1/3/2026).
Widodo menjelaskan, Indonesia menganut asas ius sanguinis yang berarti kewarganegaran berdasarkan keturunan.
Sementara Inggris, lanjut Widodo, bukanlah negara yang menganut ius soli atau warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
Jika anak alumni LPDP itu lahir di luar negeri, tidak kemudian anaknya secara otomatis menjadi warga negara tempat kelahirannya.
Adapun nama Dwi Sasetyaningtyas viral lantaran ia memamerkan anaknya kini sudah menjadi WN Inggris sekaligus memiliki paspor yang kuat.
Melalui video yang dibuatnya di media sosial, perempuan lulusan ITB itu mengatakan bahwa cukup dirinya yang WNI, jangan sampai anaknya juga.
Hal ini membuat geram netizen lantaran terkesan mengolok-olok negara tempat kelahirannya sendiri.
Sementara Tyas dan suaminya Arya Irwantoro adalah alumni LPDP yang bisa bersekolah ke Eropa berkat uang pajak dari rakyat.
Pernyataan dari alumni LPDP itu dinilai telah melukai hati masyarakat Indonesia, khususnya karena mereka berhasil sekolah di luar negeri dengan dibiayai negara.
Sementara itu, gara-gara masalah ini pihak Tyas dan suaminya sudah diminta mengembalikan uang biaya LPDP sekaligus bunganya.
Keduanya pun sudah setuju untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak LPDP setelah bertemu langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto.
Sudarto juga mengingatkan supaya para alumni LPDP tetap menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan sehingga tidak terjadi hal seperti yang tengah viral ini.
"Sekali lagi, Anda semuanya bisa berpendidikan tinggi, S2, S3, ataupun fellowship, ataupun kegiatan lainnya di semua kegiatan di LPDP, itu dari uang rakyat," kata dia menegaskan.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa para alumni LPDP diharapkan bisa memberikan kontribusi yang berdampak untuk Indonesia. (iwh)