news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menhub Budi Karya Sumadi Hari Ini, Dalami Kasus di DJKA

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Senin, 2 Maret 2026 - 10:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (2/3/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi mengungkapkan bahwa keterangan mantan orang nomor satu di Kementerian Perhubungan itu diperlukan untuk mendalami kasus yang kini masih berproses di KPK.

"Keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini, agar menjadi terang. Jadi kita sama-sama tunggu kehadiran saksi," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Budi Karya sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 18 Februari lalu. Namun saat itu ia tak penuhi panggilan lantaran harus menghadiri agenda lain.

Sepekan kemudian, KPK kembali menjadwalkan ulang pemanggilan, tetapi yang bersangkutan justru kembali mangkir dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam hal itu, KPK mengimbau agar Budi Karya kooperatif dan penuhi pemanggilan selanjutnya.

"KPK mengimbau agar setiap saksi yang diperiksa dalam penyidikan suatu perkara agar kooperatif dan datang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (25/2/2026).

Diketahui, keterangan Budi Karya dibutuhkan lantaran ia mengatahui soal proyek-proyek di DJKA.

Pasalnya, terdapat beberapa proyek seperti di wilayah Sulawesi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat bahkan hingga Sumatera.

Beberapa proyek tersebut diduga adanya pengaturan hingga aliran dana pengkondisian. (aha)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
02:00
31:29
06:07
02:10:05
06:57

Viral