news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku Industri Hiburan Minta Dilibatkan Peraturan Teknis Perda KTR DKI Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku Industri Hiburan Minta Dilibatkan Peraturan Teknis Perda KTR DKI Jakarta

Implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) menuai pro kontra dari kalangan publik.
Rabu, 4 Maret 2026 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) menuai pro kontra dari kalangan publik.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) turut mendukung implementasi Perda KTR DKI Jakarta tersebut.

Pasalnya, Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo meyakini jika Perda KTR DKI Jakarta tak akan berdampak mematikan perekonomian khususnya industri hiburan.

"Sejak awal, perjuangan kami mengawal Perda KTR DKI Jakarta, pada dasarnya kami siap mendukung program pemerintah yang baik dan tepat sasaran. Namun memang pelarangan total merokok atau penerapan KTR dalam tempat hiburan malam itu kurang tepat mengingat konsumen atau individu yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas," kata Kukuh kepada awak media, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

"Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa. Kami berharap selanjutnya, sebelum ada aturan teknsi dari Perda KTR DKI Jakarta, kami tetap diajak diskusi, dilibatkan sehingga peraturannya tetap adil dan mengakomodir kepentingan bersama," sambungnya.

Kukuh menilai praktik penerapan Perda KTR DKI Jakarta dapat difokuskan pada sosialisasi dan edukasi bukan hanya pada penekanan sanksi.

Ia berharap Perda KTR DKI Jakarta tetap berpegang pada prinsip pengaturan dan pembatasan bukan menyasar pada pelarangan total.

Di sisi lain, Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menaikkan tarif pajak hiburan (PBJT) untuk diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar dari 25 persen menjadi tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen. 

Menurutnya langkah itu berdampak secara ekonomis dengan elaku usaha melaporkan penurunan kunjungan 30-40 persen setelah kenaikan tarif berlaku, diikuti penurunan omzet sebesar 30-40 persen.

Ia menekankan melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, sektor hiburan Jakarta diharapkan terus berkembang menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. 

"Sektor hiburan kita sebenarnya tidak kalah saing dari Bangkok atau Kuala Lumpur. Jangan lagi ditambah dengan berbagai pelarangan yang justru semakin menekan. Dibatasi, bukan dilarang total. Apalagi di tengah situasi daya beli masyarakat seperti sekarang, tentu akan mencari hiburan yang lebih terjangkau. Harapan kami dengan adanya regulasi yang lebih berpihak, penyesuaian pada sejumlah aturan, industri hiburan kita bisa bersaing dengan negara tetangga lah," ungkapnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
02:52
02:31
08:19
07:54
03:50

Viral