Sumber :
- dok. Pemprov DKI Jakarta
Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menyediakan layanan pemakaman gratis bagi masyarakat Jakarta yang ditinggal meninggal keluarganya.
Kamis, 5 Maret 2026 - 16:15 WIB
“Sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (saa/iwh)