news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Sumber :
  • (Pixabay/StockSnap)

Malangnya Mawar Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani Lima Pria per Hari, Pasutri di Banten Iming-imingi Bonus Rp10 Juta

Malangnya nasib Mawar (bukan nama sebenarnya) gadis muda berusia 17 tahun dieksploitasi oleh pasangan suami istri di Banten. Ditawi kerja di restoran tapi...
Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Malangnya nasib Mawar (bukan nama sebenarnya) gadis muda berusia 17 tahun dieksploitasi oleh pasangan suami istri (pasutri) di Banten.

Alih-alih kerja di restoran, Mawar justru dijual ke para lelaki hidung belang via online oleh pasutri berinisial FA (26)  dan AB (27).

Mawar dijajakan pasutri tersebut via aplikasi MiChat untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Tak tanggung-tanggung Mawar dipaksa pasutri tersebut untuk melayani lima pria sekaligus dalam sehari.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Banten, Kamis (5/3/2026).
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Polda Banten)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menguatakan kedua pasutri tersebut kini sudah diringkus polisi.

Keduanya diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.

"Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial," terangnya, Kamis (4/3/2026).

Maruli menjelaskan, para tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. 

Salah satu korban, yakni Mawar dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari dengan janji upah Rp10 juta jika target terpenuhi.

"Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar korban segera mendapatkan perlindungan serta pelayanan pemulihan trauma yang memadai," tambahnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 455 KUHPidana. 

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya di lingkungan sekitar. (ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral