news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi Evakuasi Korban Longsor TPST Bantargebang.
Sumber :
  • dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Tragedi Longsor Gunung Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Pramono Sampaikan Duka Cita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan duka mendalam atas tragedi longsor gunungan sampah di Zona 4 TPST Bantargebang yang menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026).
Senin, 9 Maret 2026 - 11:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan duka mendalam atas tragedi longsor gunungan sampah di Zona 4 TPST Bantargebang yang menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB itu dipicu oleh hujan ekstrem dengan durasi panjang yang mengguyur kawasan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan peristiwa tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang sangat disesalkan.

Pemerintah daerah, kata dia, langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk mengevakuasi korban serta mengamankan area longsor.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya empat orang dalam peristiwa longsornya gunung sampah di Zona 4 TPST Bantargebang yang terjadi pada hari Minggu yang lalu, tepatnya jam 14.30, akibat hujan lebat dan durasi panjang,” kata Pramono saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Menurut Pramono, longsor terjadi di area Zona 4A TPST Bantargebang setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut dalam waktu lama.

Tekanan air dan kondisi timbunan sampah yang jenuh diduga memicu runtuhnya bagian gunungan sampah.

“Peristiwa longsor tersebut di Zona 4A pada pukul 14.30 diduga dipicu oleh hujan ekstrem pada hari Minggu yang menyebabkan jalan operasional dan Sungai Ciketing sepanjang 40 meter tertutup sampah,” ujarnya.

Begitu kejadian dilaporkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat guna memastikan keselamatan petugas di lapangan, menangani korban, serta menstabilkan area timbunan sampah agar layanan pengelolaan sampah ibu kota dapat kembali berjalan.

“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat mulai kemarin untuk memastikan keselamatan petugas, melakukan penanganan korban, serta menstabilkan area agar layanan pengelolaan sampah dapat segera dipulihkan,” jelas Pramono.

Operasi penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi.

Tim gabungan terdiri dari Basarnas, Polda Metro Jaya, TNI, BPBD DKI Jakarta dan Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran, serta aparat wilayah setempat.

Dalam proses evakuasi, tim gabungan mengerahkan 19 unit ekskavator alat berat untuk membuka timbunan sampah serta tujuh ambulans guna mendukung penanganan korban.

Tragedi longsor ini sendiri terjadi setelah gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang runtuh dan menimbun area di sekitarnya.

Empat korban meninggal dunia dalam insiden tersebut telah teridentifikasi, yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Peristiwa tersebut juga memicu sorotan keras dari pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai kejadian ini sebagai tanda serius persoalan pengelolaan sampah di Jakarta yang harus segera dibenahi.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi di Bantargebang tidak seharusnya terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

TPST Bantargebang sendiri telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Hal ini menjadikannya salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia.

Sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open dumping dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena berisiko terhadap keselamatan lingkungan dan manusia. (agr/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
03:20
01:48
02:00
00:55
03:22

Viral