- Istimewa
Posisi Polri di Bawah Presiden Dinilai Paling Tepat, Didukung Konstitusi hingga Aspirasi Publik
Dengan posisi Polri langsung di bawah Presiden, institusi kepolisian diharapkan tetap fokus pada tugas utamanya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum secara objektif.
Efektivitas Rantai Komando Keamanan Nasional
Selain soal netralitas, struktur Polri di bawah Presiden juga dianggap penting untuk memastikan rantai komando yang jelas dalam sistem keamanan nasional.
Dalam situasi krisis atau gangguan keamanan, pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan dapat memunculkan dualisme kepemimpinan yang berpotensi memperlambat respons negara.
Sebaliknya, jika Polri berada langsung di bawah Presiden, jalur koordinasi menjadi lebih singkat dan respons keamanan nasional dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Sejumlah kalangan di pemerintahan dan parlemen sebelumnya juga menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan struktur yang paling ideal.
Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan menilai posisi tersebut mampu menjaga stabilitas nasional sekaligus memperkuat koordinasi antara lembaga negara dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan.
Selain dukungan dari lembaga negara, aspirasi agar Polri tetap di bawah Presiden juga datang dari kalangan masyarakat sipil.
Forum Indonesia Maju Kirim Surat ke Presiden
Salah satu dukungan datang dari Forum Indonesia Maju (FIM) yang menyampaikan aspirasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum FIM, M. Hafidz Kudsi, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 23 Februari 2026 yang berisi permohonan agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan kajian strategis yang memuat analisis konstitusional serta argumentasi kebijakan terkait pentingnya mempertahankan struktur tersebut dalam sistem presidensial Indonesia.
Menurut Hafidz, penempatan Polri di bawah Presiden sesuai dengan prinsip dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian.
Ia juga menilai posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan dalam situasi keamanan nasional.
Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul potensi dualisme kepemimpinan yang dapat memperlambat koordinasi negara dalam menghadapi krisis keamanan.