- Antara
Pernah Bebas Jalur Damai, Ibu Muda 22 Tahun Ini Malah Kembali Berulah hingga Terancam 5 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ibu muda berinisial IPS (22) terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak uang di sebuah minimarket yang berlokasi di kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Ibu empat anak tersebut berdalih melakukan pencurian demi mencukupi kebutuhan keluarganya yang mendesak.
Aksi nekad IPS terjadi pada Selasa (10/3/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, usahanya kali ini gagal total setelah tepergok oleh karyawan minimarket yang langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujar Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa IPS bukan pertama kalinya melakukan tindakan kriminal.
Ia tercatat sudah melancarkan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai titik di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari lima aksi tersebut, hanya dua yang berhasil terdeteksi.
Sebelum insiden di Tambora, IPS ternyata pernah diamankan oleh Polsek Pademangan karena mencuri uang sebesar Rp4,6 juta di sebuah minimarket. Namun, saat itu ia dilepaskan setelah kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau jalur damai.
Sayangnya, kesempatan kedua itu tidak membuat IPS jera. Di Tambora, ia kembali mengambil uang sebesar Rp2,6 juta.
Polisi menyebutkan bahwa tekanan finansial menjadi alasan utama di balik tindakan berulang pelaku.
"Jadi kali ini motif pelaku itu motif ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan," tutur Sudrajat.
Meski alasan ekonomi menjadi latar belakang, proses hukum tetap berjalan.
Atas tindakannya, IPS kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ibu muda ini terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (ant/dpi)