- Antara
BGN Setop Sementara 717 SPPG di Indonesia Timur Belum Punya Sertifikat Laik Higiene
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara atau men-suspend operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III, yang mencakup area Indonesia Timur.
Keputusan ini diambil lantaran ratusan unit tersebut kedapatan belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kepemilikan SLHS adalah syarat mutlak.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kebersihan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar yang telah ditetapkan," tegas Rudi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan data rekapitulasi BGN Wilayah III, tercatat ada total 4.219 SPPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.138 dapur telah mengantongi sertifikat resmi, dan 1.364 lainnya sedang dalam tahap pengurusan. Namun, masih ada 717 dapur yang sama sekali belum melakukan pendaftaran.
Ratusan SPPG yang disuspensi ini tersebar di berbagai provinsi strategis, mulai dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga wilayah Maluku dan Papua.
Menurut Rudi, SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol untuk memastikan kualitas makanan yang diterima jutaan warga.
Melalui sertifikasi ini, kelayakan sanitasi setiap dapur operasional dipastikan telah diperiksa oleh otoritas kesehatan setempat.
Meskipun ada ratusan unit yang dihentikan, BGN mengapresiasi mayoritas pengelola yang sudah menunjukkan komitmennya, baik yang sudah memiliki sertifikat maupun yang sedang berproses.
"Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar," ujar Rudi. (ant/dpi)