Ketua Umum YMSM, Saleh Husin (kanan) secara simbolis menyerahkan wakaf Al Qur'an kepada Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof KH Haedar Nashir di kantor PP Muhammadiyah Jakarta Pusat, (Senin, 23/5/2022)..
Sumber :
  • antara

PP Muhammadiyah Menerima Wakaf 3.000 Al Quran dari Yayasan Muslim Sinar Mas

Senin, 23 Mei 2022 - 19:42 WIB

Jakarta - Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) mewakafkan 3.000 mushaf Al Quran melalui PP Muhammadiyah dalam rangka melanjutkan dukungan atas upaya internalisasi nilai-nilai Al Quran ke dalam perilaku umat.
 
"Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir akan membantu menyalurkan mushaf yang kami wakafkan ke sejumlah sarana peribadatan serta pendidikan," ujar Ketua Umum YMSM, Saleh Husin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Ia mengharapkan, wakaf mushaf Al Quran itu dapat menjembatani upaya masyarakat mendalami dan mengamalkan ajaran Al Quran dalam keseharian.

Usai menyerahkan secara simbolis wakaf mushaf Al Quran kepada Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof KH Haedar Nashir, Saleh Husin mengatakan, kesempatan ini bermakna silaturahim setelah berlalunya Idul Fitri.
 
"Sekaligus momentum menggali ide seputar upaya kami mewadahi praktik ke-Islam-an yang terbuka, toleran, setara, dan penuh kasih di lingkup Sinar Mas," tuturnya.
 
Sebelumnya di pengujung April tahun ini, YMSM juga sempat menggelar wakaf dengan dukungan Muhammadiyah. Sementara sepanjang Ramadan lalu, yayasan bersama sejumlah pilar bisnis Sinar Mas telah menyalurkan lebih dari 26 ribu mushaf Al Quran ke berbagai kalangan dan organisasi.
 
"Wakaf sekaligus menjadi langkah sosial kami memperingati 100 tahun kelahiran pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja," ujar Saleh.
 
Sejak tahun 2008, dengan dukungan APP Sinar Mas telah terdonasikan lebih dari satu juta mushaf Al Quran, 150 ribu buku panduan membaca Al Quran atau Juz Amma, juga 300 set Al Quran Braille bagi tuna netra, baik melalui mitra maupun pilar bisnis Sinar Mas yang tersebar di berbagai wilayah.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:40
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
Viral