- Antara
Orang Tua Siswa Ungkap Kejanggalan Pencabutan Izin SMK IDN Bogor, Pertanyakan Proses Keputusan yang Dinilai Mendadak
Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan pembatalan izin operasional SMK IDN di Bogor, Jawa Barat, memicu kekhawatiran besar di kalangan orang tua siswa. Selain memikirkan nasib pendidikan anak-anak mereka, para orang tua juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada pencabutan izin sekolah tersebut.
Melalui komite orang tua siswa, berbagai pertanyaan muncul terkait mekanisme, waktu penyampaian keputusan, hingga proses komunikasi yang dinilai tidak transparan.
Ketua Komite SMK IDN, Eko, menyampaikan bahwa lebih dari 500 siswa kini terdampak langsung akibat keputusan tersebut. Para orang tua berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka serta mempertimbangkan kembali dampak besar yang ditimbulkan.
Orang Tua Soroti Waktu Penyampaian Keputusan
Salah satu hal yang dipertanyakan oleh orang tua siswa adalah waktu penyampaian keputusan pembatalan izin operasional sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima komite, keputusan gubernur mengenai pencabutan izin SMK IDN disebut telah ditandatangani pada 19 Januari 2026.
Namun keputusan tersebut baru disampaikan kepada pihak sekolah pada awal Maret 2026.
Menurut orang tua siswa, rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan karena sekolah dinilai tidak memiliki kesempatan cukup untuk memberikan klarifikasi ataupun menyampaikan sanggahan sebelum keputusan itu berlaku.
“Informasi yang kami terima menyebutkan keputusan sudah ditandatangani pada Januari, tetapi pemberitahuannya baru diterima pada Maret,” ungkap perwakilan komite orang tua.
Situasi ini membuat pihak sekolah dinilai memiliki waktu yang sangat terbatas untuk merespons kebijakan tersebut.
Pertemuan Februari Dinilai Membingungkan
Orang tua siswa juga menyoroti pertemuan yang berlangsung pada 5 Februari 2026 bersama Cabang Dinas Pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan yang disampaikan masih menggunakan asumsi bahwa keputusan gubernur “akan diterbitkan”.
Padahal, menurut informasi yang kemudian beredar, keputusan tersebut disebut telah ditandatangani sebelumnya pada 19 Januari 2026.
Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua karena materi pertemuan dinilai masih menggunakan skenario kemungkinan.
Selain itu, bahasa dalam surat undangan rapat juga dinilai kurang jelas.
Orang tua menilai seharusnya surat resmi dari lembaga pemerintahan menggunakan redaksi yang tegas dan tidak menimbulkan kesan spekulatif.