- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Polisi Periksa Dua Saksi Usut Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih menyelidiki insiden penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, saat ini pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi untuk membuat terang peristiwa yang terjadi.
“Saksi yang sudah diperiksa 2 orang,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut, Budi belum mengungkapkan secara detail keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi yang dimintai keterangan. Namun dua saksi ini merupakan warga yang mengetahui kejadian tersebut.
“Warga sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut,” jelas Budi.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku, termasuk mencari tahu secara jelas plat nomor kendaraan pelaku melalui CCTV.
“(Plat nomor) masih dilakukan analisa dari CCTV, itu bagian dari scientific investigation,” ungkap Budi.
“Penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Dit Krimum PMJ, saat ini masih melakukan penyidikan dengan scientific investigation untuk menemukan pelakunya. Perkara ini menjadi prioritas dan konsentrasi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri memberikan atensi terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
“Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir, di Mabes Polri, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, Isir menerangkan, pohak kepolisian telah melakukan langkah-langkah, khususnya penanganan tempat kejadian perkara, dan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan yang didasari kepada Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tentang adanya tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.