- Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore
Aktivis Kontras Disiram Air Keras Masih Dirawat, Polisi Ungkap Alami Luka Bakar 24 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kondisi korban masih dalam perawatan,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Sementara itu, Budi menyebutkan bahwa korban mengalami luka bakar 24 persen. Adapun bagian tubuh yang mengalami luka yaitu di bagian tangan, badan, hingga wajah.
“Didiagnosa mengalami luka bakar 24 persen,” tutur Budi.
Kemudian Budi menegaskan, saat ini tim penyelidik masih terus bekerja dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Dit Krimum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan penyidikan dengan scientific investigation untuk menemukan pelakunya,” tegas Budi.
Untuk diketahui, Mabes Polri memberikan atensi terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
“Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir, di Mabes Polri, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, Isir menerangkan, pohak kepolisian telah melakukan langkah-langkah, khususnya penanganan tempat kejadian perkara, dan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan yang didasari kepada Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tentang adanya tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Kapolri, penanganan yang ada di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup baik oleh Polda Metro Jaya maupun oleh dari Bareskrim, khususnya dan kawan-kawan yang ada dari Mabes Polri,” terang Isir. (Ars/ree)