news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemandangan di Selat Hormuz, Iran..
Sumber :
  • ANTARA/Anadolu

Harga Minya Melonjak Imbas Perang Iran-Israel dan AS, DPR RI: Kita Butuh UU Perdata Internasional

Perang yang terjadi antara Iran vs Israel-Amerika Serikat (AS) berdampak terhadap harga minyak dunia imbas penutupan Selat Hormuz.
Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perang yang terjadi antara Iran vs Israel-Amerika Serikat (AS) berdampak terhadap harga minyak dunia imbas penutupan Selat Hormuz.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan naiknya harga minyak juga berdampak terhadap beban APBN. Terlebih, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah.

Terkait hal itu, Abdullah menyebut Indonesia membutuhkan adanya Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI).

Dia menjelaskan hampir semua transaksi minyak dilakukan dengan kontrak internasional dan melibatkan berbagai pihak lintas negara.

Perjanjian jual beli minyak mentah, pembiayaan internasional, sampai kontrak pengangkutan laut, diatur dala kontrak tersebut.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” ujar Abdullah, Sabtu (14/3/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkap bahwa Indonesia belum mempunyai UU yang mengatur Hukum Perdata Internasional.

“Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalama sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah,” jelas Abdullah.

Abdullah menyebut praktik hukum lintas negara kebanyakan merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, terutama Pasal 16, 17, dan 18. 

Menurutnya, kerangka hukum yang jelas dibutuhkan apabila terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi atau jalur distribusi energi.

Di sisi lain, Abdullah menyebut bahwa RUU HPI telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi,” kata dia. (saa/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral