- cilacapkab.go.id
KPK Bongkar Dugaan THR Pejabat di Cilacap, Bupati Disebut Butuh Rp515 Juta untuk Polisi hingga Jaksa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di daerah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kebutuhan dana ratusan juta rupiah yang diduga digunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat daerah.
Dalam pengungkapan terbaru, KPK menyebut Bupati Cilacap membutuhkan Rp515 juta untuk THR yang rencananya diberikan kepada pihak-pihak eksternal, termasuk unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti polisi hingga jaksa.
Fakta tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
KPK Ungkap Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, KPK menemukan Bupati Cilacap membutuhkan Rp515 juta untuk THR setelah dilakukan penghitungan kebutuhan dana yang diduga akan dibagikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Jumlahnya setelah dihitung kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa perhitungan tersebut dilakukan oleh beberapa pejabat daerah.
Mereka di antaranya:
-
Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono
-
Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo
-
Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma
-
Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso
Para pejabat tersebut disebut menentukan jumlah dana yang dibutuhkan setelah adanya perintah dari Bupati Cilacap.
Perintah Pengumpulan Uang THR
KPK menjelaskan bahwa Bupati Cilacap disebut memerintahkan pengumpulan uang THR kepada Sekretaris Daerah Cilacap.
Dana tersebut diduga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR bagi sejumlah pihak.
Menurut KPK, kebutuhan tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk pihak eksternal di luar pemerintahan daerah.
“Bupati Cilacap memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep.
Pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang berada di lingkungan Kabupaten Cilacap.
Forkopimda sendiri biasanya terdiri dari berbagai pejabat penting di daerah.