- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Bupati Cilacap Palak Anak Buah Buat THR, Setoran Rp75-100 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai uang yang diserahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan besaran dana yang disetorkan oleh 23 OPD berbeda-beda.
“Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Menurut Asep, nilai tersebut lebih rendah dari permintaan awal yang diajukan kepada tiap OPD. Pada awalnya, masing-masing instansi diminta menyediakan dana sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam praktiknya, tidak semua instansi mampu memenuhi jumlah tersebut.
“Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran,” katanya.
KPK menduga variasi jumlah setoran tersebut terjadi setelah adanya proses penyesuaian antara pihak yang diminta menyetor dana dengan pihak pengumpul.
Asep menjelaskan, pengaturan terkait besaran dana yang harus diserahkan turut melibatkan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, Rp75-100 juta, maka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Penindakan tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini serta yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan turut menyita sejumlah uang tunai dalam rupiah.
KPK menyatakan penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari setelah OTT, yakni pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan dana lain yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. (nba)