- Istimewa
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, LPSK Beri Perlindungan Darurat dan Kawalan Ketat
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons peristiwa penyerangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andri Yunus.
Lembaga tersebut langsung memberikan perlindungan darurat setelah aktivis HAM itu mengalami luka bakar serius dan kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan pihaknya telah bergerak sejak 13–14 Maret 2026 untuk memastikan keselamatan korban sekaligus memenuhi kebutuhan medis yang mendesak.
Tim LPSK yang dipimpin langsung oleh Sri langsung melakukan koordinasi dengan rumah sakit serta organisasi tempat korban bernaung.
"Langkah awal yang dilakukan antara lain berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis, berkomunikasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS, serta memberikan pengamanan melekat kepada korban melalui petugas pengawal LPSK," ungkap Sri, Minggu (15/3/2026).
Sri menuturkan permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY.
Dalam permohonan tersebut, keluarga meminta sejumlah program perlindungan mulai dari pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat hingga bantuan medis.
"Menimbang kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan pengamanan fisik," ucapnya.
Saat ini, petugas pengawal LPSK melakukan pemantauan dan pengamanan langsung selama korban menjalani perawatan di RSCM.
Sri menegaskan perlindungan darurat diberikan karena adanya kerentanan keamanan terhadap korban sekaligus kebutuhan penanganan medis yang cepat.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di RSCM. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Sri.
Peristiwa yang menimpa AY diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat oleh orang tidak dikenal (OTK).
Sri menyatakan LPSK akan terus memantau kondisi korban sekaligus memastikan hak-haknya terpenuhi dalam proses hukum.
"LPSK juga mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut," katanya.
Menurut Sri, pengungkapan pelaku dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya teror terhadap pembela hak asasi manusia.
Adapun diketahui, insiden itu sendiri terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat AY dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Saat melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba–Jalan Talang, korban diadang dua orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor sebelum kemudian disiram air keras. (rpi/nsi)