- tvOnenews - Rika Pangesti
Pemerintah Batasi AI Instan dan Medsos untuk Siswa SD-SMA, DPR: Anak Harus Belajar Berpikir, Bukan Cari Jawaban Cepat
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai membatasi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) instan dan media sosial bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) serta anak di bawah umur.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menahan dampak negatif teknologi digital terhadap perkembangan anak.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai kebijakan itu sebagai langkah progresif untuk memastikan teknologi tidak disalahgunakan oleh generasi muda.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia, Minggu (15/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif terhadap kemampuan berpikir anak, termasuk fenomena brain rot atau penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif, serta cognitive debt yang membuat anak bergantung pada teknologi.
Menurut Atalia, proses berpikir anak tidak boleh digantikan oleh mesin.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” papar dia.
Selain AI, pemerintah juga akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban akun anak di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live hingga Roblox akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan tren global.
Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat juga mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.
Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini.
Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Atalia menilai pembatasan ini penting untuk melindungi generasi muda dari risiko digital.
“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Atalia menegaskan regulasi saja tidak cukup. Peran orang tua dan guru tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital.
Ia juga mendorong penguatan literasi digital sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak saat sudah cukup umur.
“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” kata Atalia.
Terakhir, ia mendorong pemerintah memperkuat literasi digital bagi orang tua, guru, dan siswa, mengembangkan kurikulum AI secara bertahap, serta menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak.
“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tandasnya. (rpi/aag)