news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Komnas HAM Dorong Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Diadili Lewat Pengadilan Umum: TNI Tidak Boleh Menjadi Privilege

Komnas HAM mendorong agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, dilakukan melalui pengadilan umum.
Kamis, 19 Maret 2026 - 21:33 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM mendorong agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilakukan melalui pengadilan umum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa TNI dalam hal ini tidak boleh menjadi privilege.

“Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya, sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman,” jelas Anis, kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).

Terlebih, kasus ini tidak terkait dengan delik militer, karena korban dalam kasus ini yaitu warga sipil dan juga aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait dengan HAM.

Terutama terkait dengan kerja-kerja TNI, dan perbuatannya merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer.

“Dan kami juga mendorong bahwa sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional untuk hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk melakukan proses penyelidikan secara segera, memadai, transparan, independen dan akuntabel gitu,” ucap Anis.

Sementara itu Anis menuturkan, dalam peradilan militer aksesnya tertutup untuk publik, sehingga Komnas HAM mendorong agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik.

Kemudian, terkait inisial tersangka yang berbeda, Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya.

“Dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes TNI mengungkap bahwa empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berasal dari lintas matra, yakni TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). 

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan Pusat polisi militer (Puspom) TNI.

“Kami siang hari ini akan melaksanakan konferensi pers terkait dengan yang kami sampaikan tadi malam tentang perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait dengan kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” ujar Aulia di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026). 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:11
01:33
04:15
05:18
12:14
01:09

Viral