news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran, SYL Dapat Pengurangan Masa Tahanan Satu Bulan

Ratusan narapidana di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Minggu, 22 Maret 2026 - 18:04 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Salah satu penerima remisi adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan terpidana kasus pemerasan dan gratifikasi.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan pengurangan masa hukuman kepada warga binaan beragama Islam di seluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia.

Di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, kegiatan diawali dengan pelaksanaan salat id yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selain itu, layanan kunjungan keluarga juga dibuka dengan pengawasan ketat dari petugas.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Fajar Nurcahyo mengatakan dari total 407 warga binaan Muslim, sebanyak 307 orang menerima remisi.

Sementara itu, sekitar 100 narapidana lainnya belum memenuhi syarat seperti masa pidana yang belum mencukupi atau masih dalam proses hukum.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu setengah bulan tergantung masa pidana dan penilaian perilaku narapidana,” kata Fajar, Minggu (22/3/2026).

Salah satu penerima remisi adalah SYL yang memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

Sebelumnya dia divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan nilai lebih dari Rp44 miliar.

Selain itu, sejumlah narapidana kasus korupsi lainnya juga mendapatkan remisi di samping narapidana tindak pidana umum.

Bahkan, satu orang narapidana dilaporkan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut.

Namun, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo tidak mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan masa pidana pokoknya telah selesai, namun saat ini masih menjalani masa pidana subsider.

Fajar menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, tidak melanggar aturan serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Program tersebut meliputi kegiatan keagamaan, pelatihan konveksi, pembuatan roti, pelatihan pertanian dan pembuatan perahu.

"Suasana Idul Fitri juga dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi antara warga binaan dan keluarga melalui layanan kunjungan yang dibuka selama tiga hari," katanya. (cep/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral