news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras Andrie Yunus.
Sumber :
  • ist

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pengamat: Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih terus berjalan. Puspom TNI mendalami peristiwa yang terjadi di kawasan Senen, Jakpus
Rabu, 25 Maret 2026 - 12:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih terus berjalan. Puspom TNI mendalami peristiwa yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, 12 Maret 2026. 

Sejumlah pihak menilai bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, mengingat dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam insiden tersebut.

Pakar hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung menyatakan dalam sistem hukum di Indonesia, apabila seorang anggota militer diduga melakukan tindak pidana, maka yurisdiksi penanganannya berada di bawah peradilan militer. Hal ini sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

"Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer," kata Frans kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Selain itu, menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga mempertegas bahwa setiap pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme hukum militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin. 

Demikian juga sebagaimana termaktub dalam UU 3/2025 tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tentang TNI, serta UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

"Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Ia menyatakan penanganan oleh aparat militer juga dinilai lebih terfokus dan sesuai dengan sistem disiplin internal. Pom TNI selama ini memiliki pengalaman dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit, termasuk kasus pidana berat.

Dalam praktiknya, peradilan militer tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), penurunan pangkat, hingga pencabutan hak sebagai prajurit.

Contoh ketegasan tersebut terlihat dalam kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI terhadap aparat kepolisian di Lampung dalam perkara terkait lokasi sabung ayam. Dalam kasus itu, pelaku yang merupakan prajurit TNI dijatuhi hukuman sangat berat hingga vonis mati dalam proses peradilan militer.

"Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Hal ini menjadi bukti bahwa mekanisme internal TNI memiliki standar penegakan hukum yang keras dan konsisten," ucap Frans. 

Di sisi lain, anggapan bahwa peradilan militer tertutup juga dinilai tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang menyangkut rahasia negara atau kepentingan strategis militer.

"Dengan demikian, transparansi tetap dijaga dan publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum," jelasnya. 

Sorotan terhadap langkah institusi penegak hukum memang makin menguat jika dikaitkan dengan sejumlah kasus yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Salah satunya adalah kasus pelindasan terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob. 

"Hingga kini kasus Affan kan tampaknya belum menunjukkan perkembangan penanganan pidananya," ungkapnya. 

Kondisi tersebut seolah menambah daftar kritik publik terhadap profesionalisme penegakan hukum oleh aparat sipil, selain kasus-kasus besar seperti Tragedi Kanjuruhan dan Pembunuhan Brigadir J, termasuk penanganan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

Sementara itu, langkah cepat Polisi Militer TNI dalam mengungkap dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dinilai sebagai indikator bahwa mekanisme internal militer berjalan efektif dan responsif.

“Penanganan oleh pengadilan militer bukan berarti mengurangi transparansi. Justru ini memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku sekaligus menjaga marwah institusi,” kata Frans. 

Dengan dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terstruktur, serta contoh putusan yang tegas hingga hukuman mati, membawa kasus ini ke ranah peradilan militer dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan keadilan ditegakkan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus) sedang berjalan," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Adapun terduga pelaku yang dimaksud Aulia adalah prajurit TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Inisial ini berbeda yang disampaikan dengan Polda Metro Jaya, yakni BHWC dan MAK. Semua pihak diharapkan menunggu proses hukum yang berjalan.

"Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan," tegas Aulia.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:43
01:19
03:01
01:27
02:53
04:11

Viral