news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Hormati Laporan MAKI dan Meyakini Dewas Respons Secara Profesional

KPK menghormati laporan dari organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan pelanggaran etik oleh lima pimpinan lembaga antirasuah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu hingga Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB
Reporter:
Editor :

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.(ant/ree)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:43
01:19
03:01
01:27
02:53
04:11

Viral